INSTITUSIONALISASI PPID
PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT KELAS II
D.2. | INSTITUSIONALISASI PPID | LINK |
---|---|---|
1. | Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan ; - Proses Penyimpanan, - Pendokumentasian, - Penyediaan, dan - Pelayanan Informasi Publik |
Undangan, Notulen, Daftar Hadir & Dokumentasi |
2. | Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan ; - Pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi |
Undangan, Notulen, Daftar Hadir & Dokumentasi |
3. | - Melakukan pembinaan, - Pengawasan, - Evaluasi dan Monitoring Atas Pelaksanaan Kebijakan Teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi |
Undangan, Notulen, Daftar Hadir & Dokumentasi |