logo

INSTITUSIONALISASI PPID
PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT KELAS II

   
D.2. INSTITUSIONALISASI PPID LINK
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan ;
  -  Proses Penyimpanan,
  -  Pendokumentasian,
  -  Penyediaan, dan
  -  Pelayanan Informasi Publik
Undangan, Notulen,
Daftar Hadir & Dokumentasi
2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan ;
  -  Pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
Undangan, Notulen,
Daftar Hadir & Dokumentasi
3.   -  Melakukan pembinaan,
  -  Pengawasan,
  -  Evaluasi dan Monitoring
Atas Pelaksanaan Kebijakan Teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
Undangan, Notulen,
Daftar Hadir & Dokumentasi