INSTITUSIONALISASI PPID
PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT KELAS II
| D.2. | INSTITUSIONALISASI PPID | LINK |
|---|---|---|
| 1. | Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan ; - Proses Penyimpanan, - Pendokumentasian, - Penyediaan, dan - Pelayanan Informasi Publik |
Undangan, Notulen, Daftar Hadir & Dokumentasi |
| 2. | Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan ; - Pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi |
Undangan, Notulen, Daftar Hadir & Dokumentasi |
| 3. | - Melakukan pembinaan, - Pengawasan, - Evaluasi dan Monitoring Atas Pelaksanaan Kebijakan Teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi |
Undangan, Notulen, Daftar Hadir & Dokumentasi |
