KEPEMIMPINAN
PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT KELAS II
| NO. | KEPEMIMPINAN | LINK |
|---|---|---|
| 1. | Menetapkan Kebijakan Pelayanan Informasi Publik | LIHAT |
| 2. | Menetapkan Strategi dan Metode Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik | LIHAT |
| 3. | Melakukan Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik | LIHAT |
