KEPEMIMPINAN
PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT KELAS II
NO. | KEPEMIMPINAN | LINK |
---|---|---|
1. | Menetapkan Kebijakan Pelayanan Informasi Publik | LIHAT |
2. | Menetapkan Strategi dan Metode Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik | LIHAT |
3. | Melakukan Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik | LIHAT |